CARA TUGAS DAN WEWENANG FUNGSI KEPOLISIAN RI http://wassidiksus.blogspot.co.id/2015/02/cara-tugas-wewenang-fungsi-kepolisian.html Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi Intelpam a. Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas b. Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing c. Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing d. Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya e. Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak sert...